Kalkulator Zakat Penghasilan

ℹ️ Zakat penghasilan wajib dikeluarkan sebesar 2.5% dari penghasilan yang telah mencapai nisab (setara 85 gram emas) dan telah dimiliki selama 1 tahun (haul).
Harga emas diperbarui otomatis. Anda juga bisa memasukkan harga manual.

Zakat yang Harus Dibayarkan:

Rp 0
Penghasilan belum mencapai nisab
Penghasilan Bersih/Bulan: Rp 0
Penghasilan Bersih/Tahun: Rp 0
Nisab (85 gram emas): Rp 0
Zakat per Tahun (2.5%): Rp 0
Zakat per Bulan: Rp 0

❓ Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apa itu zakat penghasilan?

Zakat penghasilan (zakat profesi) adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan atau pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan, profesi, atau usaha. Ini termasuk gaji, honorarium, upah, komisi, bonus, dan pendapatan lain yang halal.

Berapa nisab zakat penghasilan?

Nisab zakat penghasilan setara dengan nisab zakat mal, yaitu 85 gram emas. Jika penghasilan bersih dalam satu tahun (setelah dikurangi kebutuhan pokok) mencapai nilai setara 85 gram emas, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2.5%.

Kapan waktu mengeluarkan zakat penghasilan?

Ada dua pendapat: (1) Dikeluarkan saat menerima penghasilan (langsung dipotong 2.5%), atau (2) Dikeluarkan setelah mencapai haul (1 tahun). Kebanyakan ulama kontemporer membolehkan mengeluarkan zakat penghasilan setiap bulan untuk kemudahan.

Apa yang dimaksud kebutuhan pokok?

Kebutuhan pokok mencakup biaya hidup yang wajar dan patut untuk: makan, minum, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, transportasi, dan kebutuhan primer lainnya untuk diri sendiri dan keluarga yang menjadi tanggungan.

Apakah hutang mengurangi penghasilan untuk perhitungan zakat?

Ya, hutang yang jatuh tempo dalam tahun berjalan dapat mengurangi penghasilan dalam perhitungan zakat. Namun, ini berlaku untuk hutang konsumtif, bukan hutang produktif (seperti hutang usaha).

Kepada siapa zakat penghasilan diberikan?

Zakat diberikan kepada 8 golongan (asnaf) yang disebutkan dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60: fakir, miskin, amil zakat, mualaf, budak (riqab), orang yang berhutang (gharim), fi sabilillah, dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).

Bagaimana cara menghitung zakat penghasilan?

Rumusnya: Zakat = (Penghasilan - Kebutuhan Pokok) × 2.5%. Jika penghasilan bersih per tahun mencapai nisab (85 gram emas), maka wajib mengeluarkan 2.5% dari penghasilan bersih tersebut.

Apakah THR dan bonus termasuk objek zakat?

Ya, THR, bonus, komisi, dan pendapatan tambahan lainnya termasuk dalam penghasilan yang harus dizakati jika total penghasilan dalam setahun mencapai nisab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa Itu Zakat Penghasilan? Panduan Lengkap, Dalil, Mazhab, dan Cara Menghitungnya untuk Pekerja Modern