Kalkulator Zakat Penghasilan
Zakat yang Harus Dibayarkan:
❓ Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Zakat penghasilan (zakat profesi) adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan atau pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan, profesi, atau usaha. Ini termasuk gaji, honorarium, upah, komisi, bonus, dan pendapatan lain yang halal.
Nisab zakat penghasilan setara dengan nisab zakat mal, yaitu 85 gram emas. Jika penghasilan bersih dalam satu tahun (setelah dikurangi kebutuhan pokok) mencapai nilai setara 85 gram emas, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2.5%.
Ada dua pendapat: (1) Dikeluarkan saat menerima penghasilan (langsung dipotong 2.5%), atau (2) Dikeluarkan setelah mencapai haul (1 tahun). Kebanyakan ulama kontemporer membolehkan mengeluarkan zakat penghasilan setiap bulan untuk kemudahan.
Kebutuhan pokok mencakup biaya hidup yang wajar dan patut untuk: makan, minum, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, transportasi, dan kebutuhan primer lainnya untuk diri sendiri dan keluarga yang menjadi tanggungan.
Ya, hutang yang jatuh tempo dalam tahun berjalan dapat mengurangi penghasilan dalam perhitungan zakat. Namun, ini berlaku untuk hutang konsumtif, bukan hutang produktif (seperti hutang usaha).
Zakat diberikan kepada 8 golongan (asnaf) yang disebutkan dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60: fakir, miskin, amil zakat, mualaf, budak (riqab), orang yang berhutang (gharim), fi sabilillah, dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).
Rumusnya: Zakat = (Penghasilan - Kebutuhan Pokok) × 2.5%. Jika penghasilan bersih per tahun mencapai nisab (85 gram emas), maka wajib mengeluarkan 2.5% dari penghasilan bersih tersebut.
Ya, THR, bonus, komisi, dan pendapatan tambahan lainnya termasuk dalam penghasilan yang harus dizakati jika total penghasilan dalam setahun mencapai nisab.
Komentar
Posting Komentar